- ***
* Bila ada saran, masukan, kritik atau informasi dan kasus yang ingin diangkat dan ditulis jangan segan-segan layangan email ke- akumemangcoi@yahoo.com. Jangan lupa sertakan no hp. Trims.
COI (Cinta Olahraga Indonesia) Pers memproklamirkan diri menjadi satu-satunya media online yang hanya menyajikan berita Olahraga Indonesia sejak tahun 2010
Pencarian
Tampilkan postingan dengan label Info Rahasia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Rahasia. Tampilkan semua postingan
Minggu, 05 Februari 2012
INFO RAHASIA - Djohar Arifin Husin Ternyata Sudah Bertemu Nirwan Dermawan Bakrie
Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - Diam-diam, Ketua Umum PSSI ternyata sudah bertemu dengan mantan Wakil Ketua umum PSSI, Nirwan Dermawan Bakrie. Pertemuan yang difasilitasi oleh Ketua Umum KONI Pusat, Tono Surtaman itu berlangsung, Rabu lalu di sebuah tempat yang sejuk. Meskipun pertemuan itu untuk mencari jalan rekonsiliasi untuk mengatasi kisruh sepakbola di Tanah Air namun belum ada kesepakatan dan keputusan final. Lalu apa harapan Anda terhadap pertemuan itu dan kelanjutannya?
Senin, 09 Januari 2012
INFO RAHASIA > Djohar Arifin Miliki Tanah 4.000 M2 di Hambalang
Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin ternyata memiliki lahan di samping lokasi kompleks olahraga terbesar yang sedang dibangun oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lahan seluas 4.000 meter persegi lebih itu dimiliki sebelum adanya pembebasan lahan yang dilakukan Dirjen Olahraga Departemen Pendidikan Nasional.
- Lahan milik Djohar itu termasuk dalam area hak guna usaha (HGU) yang dikuasai PT Buana Estate milik pengusaha di zaman Orde Baru, Probosutedjo. Menurut Kepala Desa Hambalang Endang Danny, Djohar membeli tanah tersebut dari penduduk sekitar yang menjadi penggarap.
"Dia membayar ganti rugi atau uang kerohiman sebesar Rp 3.000 per meternya dari warga kami. Tapi, lahan itu termasuk yang dimiliki dengan Pak Probo. Hak guna usaha milik Pak Probo itu seluas 700 hektare. Proyek Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar seluas 32 hektare sebelumnya juga termasuk dalam HGU milik Pak Probo," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Salah seorang penjaga lahan milik Djohar bernama Ali mengatakan, tanah tersebut dibeli Djohar saat masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KONI Pusat di era Agum Gumelar. Menurut Ali, pembeliannya dilakukan secara bertahap mulai dari 2.000 meter persegi.
"Kemudian bertambah sampai 4.000 meter persegi. Beliau saat itu masih menjadi Sekjen KONI Pusat. Saya tahu ini kan karena Pak Djohar sendiri yang cerita ke saya," ujarnya.
Lahan milik Djohar terdapat sebuah rumah panggung berlantai dua. Dari rumah itu, penghuni bisa melihat dengan jelas kesibukan para pekerja proyek Hambalang. Beberapa tukang ojek yang mangkal di dekat lahan tersebut membenarkan itu merupakan lahan milik Djohar.
"Sejak beliau jadi Ketua Umum PSSI, beliau belum pernah datang lagi ke sini," ujar salah seorang tukang ojek yang tidak mau namanya disebutkan itu.
Pembelian lahan oleh Djohar itu menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa Djohar membeli tanah tersebut hampir bersamaan dengan proses pembebasan lahan proyek Hambalang?
Padahal, Djohar sebelum menjabat sebagai Sekjen KONI Pusat adalah dosen di sebuah perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara yang tinggal dan menetap di Medan. Apalagi, letak tanahnya bersebelahan persis dengan proyek Hambalang.
Kepala Desa Hambalang tidak mau berkomentar saat ditanyai hal tersebut.
Namun, ia mengatakan, para penggarap HGU PT Buana Estate bisa berharap agar tanah tersebut diusulkan mendapat sertifikat hak milik. "Ini kan lahan negara yang dikuasai PT Buana Estate. Nanti, kalau masa HGU-nya sudah habis, para penggarap, termasuk Pak Djohar, bisa mengusulkan untuk mendapat sertifikat hak milik," ucapnya.
Salah seorang sumber Kemenpora mengatakan, proyek Hambalang seluas 32 hektare itu sudah direncanakan untuk diperluas. Tidak menutup kemungkinan, tanah milik Djohar akan ikut dikenakan proses pembebasan. "Silakan dipikirkan sendiri kenapa beliau bisa lebih dahulu memiliki tanah tersebut," tuturnya.
Djohar sendiri mengakui bahwa tanah itu benar miliknya. "Ya, tanah itu memang milik saya. Saya membelinya pada tahun 2004," kata Djohar, yang dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut Djohar Arifin, tanah yang dimilikinya itu dibeli dari kantong pribadinya dan tidak ada hubungan dengan masalah proyek pembebasan proyek Hambalang.
"Saya membelinya dari para penggarap, dan di atas tanah itu saya mendirikan tempat pengajian bagi warga sekitarnya," ujarnya lagi.***
* Bila ada saran, masukan, kritik atau informasi dan kasus yang ingin diangkat dan ditulis jangan segan-segan layangan email ke- akumemangcoi@yahoo.com. Jangan lupa sertakan no hp. Trims.
"Dia membayar ganti rugi atau uang kerohiman sebesar Rp 3.000 per meternya dari warga kami. Tapi, lahan itu termasuk yang dimiliki dengan Pak Probo. Hak guna usaha milik Pak Probo itu seluas 700 hektare. Proyek Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar seluas 32 hektare sebelumnya juga termasuk dalam HGU milik Pak Probo," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Salah seorang penjaga lahan milik Djohar bernama Ali mengatakan, tanah tersebut dibeli Djohar saat masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KONI Pusat di era Agum Gumelar. Menurut Ali, pembeliannya dilakukan secara bertahap mulai dari 2.000 meter persegi.
"Kemudian bertambah sampai 4.000 meter persegi. Beliau saat itu masih menjadi Sekjen KONI Pusat. Saya tahu ini kan karena Pak Djohar sendiri yang cerita ke saya," ujarnya.
Lahan milik Djohar terdapat sebuah rumah panggung berlantai dua. Dari rumah itu, penghuni bisa melihat dengan jelas kesibukan para pekerja proyek Hambalang. Beberapa tukang ojek yang mangkal di dekat lahan tersebut membenarkan itu merupakan lahan milik Djohar.
"Sejak beliau jadi Ketua Umum PSSI, beliau belum pernah datang lagi ke sini," ujar salah seorang tukang ojek yang tidak mau namanya disebutkan itu.
Pembelian lahan oleh Djohar itu menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa Djohar membeli tanah tersebut hampir bersamaan dengan proses pembebasan lahan proyek Hambalang?
Padahal, Djohar sebelum menjabat sebagai Sekjen KONI Pusat adalah dosen di sebuah perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara yang tinggal dan menetap di Medan. Apalagi, letak tanahnya bersebelahan persis dengan proyek Hambalang.
Kepala Desa Hambalang tidak mau berkomentar saat ditanyai hal tersebut.
Namun, ia mengatakan, para penggarap HGU PT Buana Estate bisa berharap agar tanah tersebut diusulkan mendapat sertifikat hak milik. "Ini kan lahan negara yang dikuasai PT Buana Estate. Nanti, kalau masa HGU-nya sudah habis, para penggarap, termasuk Pak Djohar, bisa mengusulkan untuk mendapat sertifikat hak milik," ucapnya.
Salah seorang sumber Kemenpora mengatakan, proyek Hambalang seluas 32 hektare itu sudah direncanakan untuk diperluas. Tidak menutup kemungkinan, tanah milik Djohar akan ikut dikenakan proses pembebasan. "Silakan dipikirkan sendiri kenapa beliau bisa lebih dahulu memiliki tanah tersebut," tuturnya.
Djohar sendiri mengakui bahwa tanah itu benar miliknya. "Ya, tanah itu memang milik saya. Saya membelinya pada tahun 2004," kata Djohar, yang dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut Djohar Arifin, tanah yang dimilikinya itu dibeli dari kantong pribadinya dan tidak ada hubungan dengan masalah proyek pembebasan proyek Hambalang.
"Saya membelinya dari para penggarap, dan di atas tanah itu saya mendirikan tempat pengajian bagi warga sekitarnya," ujarnya lagi.***
Minggu, 08 Januari 2012
INFO RAHASIA: Mantan Pembalap Nasional Diduga Terlibat Sengketa Lahan
Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - Sengketa lahan Gasibu antara Pemprov Jabar dan penggugat Eutik Cs belum berakhir dan terus bergulir. Bahkan dalam sengketa itu kini nama mantan pembalap Alex Asmasoebrata mulai disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Alex diduga terlibat karena tidak juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen yang dikeluarkan pada tahun 1948 meski sudah diminta oleh pihak Polda Jawa Barat.
- Sementara pihak Pemprov Jabar, menduga kuat jika bukti baru (novum) yang dikemukakan Eutik Cs palsu. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Jabar pada Agustus 2011 dan dalam proses penyidikannya, telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka, mereka adalah Etty Erawati dan Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah, demikian dikatakan Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gadakusumah saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung.
Etty Erawati merupakan terdakwa dalam perkara pidana pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris yang digelar di PN Bandung, sementara Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah adalah pemegang Surat Kuasa Umum dari Eutik Cs dan menjadi orang yang disumpah saat penyampaian novum yang dijadikan sebagai alasan hukum pada saat PK. Tiga dokumen yang diduga palsu dan dijadikan novum dalam PK tersebut yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 jo 234/1945 jo 437/1945 tertanggal 25 Juli 1971 dan Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/1967.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam novum, di antaranya, Ketua PN BAndung telah memberikan laporan bahwa dokumen perkara perdata PN Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948 tidak ditemukan. Namun PN Bandung menemukan putusan PN Bandung Nomor 11/1948 H.B tanggal 14 April 1948 dalam perkara Liem Kian Leng melawan Moh Rasidi Partadinata.
Dalam arsip PN Bandung 1948-1949, tidak ditemukan adanya putusan yang berbahasaIndonesia. Sementara dokumen yang mereka gunakan berbahasaIndonesia. Bahkan kalau dokumen itu benar ada, seharusnya masih menggunakan ejaan OE bukan U, seperti yang tertera dalam dokumen itu.
Sementara setelah sekian lama pihak Polda Jabar, memburu Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah hingga akhirnya ia berhasil diperiksa. Dalam keterangannya pada penyidik Polda Jabar, Ridha pun mengaku bahwa barang bukti tersebut tak lagi berada di tangannya melainkan ada di Alex Asmasoebrata (manatan pembalap-red). Rudy pun mengaku tak bisa menduga, apa hubungan Alex dalam perkara ini, begitu juga hubungan Ridha dengan mantan pembalap nasional itu.
Penyidik Polda Jabar pun telah membuat surat pada Alex Asmasoebrata untuk menyerahkan barang bukti untuk kepentingan perkara pidana ini. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 9 Desember 2011 barang bukti tersebut masih juga belum diserahkan, ucap Rudy.***
* Bila ada saran, masukan, kritik atau informasi dan kasus yang ingin diangkat dan ditulis jangan segan-segan layangan email ke- akumemangcoi@yahoo.com. Jangan lupa sertakan no hp. Trims.
Etty Erawati merupakan terdakwa dalam perkara pidana pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris yang digelar di PN Bandung, sementara Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah adalah pemegang Surat Kuasa Umum dari Eutik Cs dan menjadi orang yang disumpah saat penyampaian novum yang dijadikan sebagai alasan hukum pada saat PK. Tiga dokumen yang diduga palsu dan dijadikan novum dalam PK tersebut yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 jo 234/1945 jo 437/1945 tertanggal 25 Juli 1971 dan Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/1967.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam novum, di antaranya, Ketua PN BAndung telah memberikan laporan bahwa dokumen perkara perdata PN Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948 tidak ditemukan. Namun PN Bandung menemukan putusan PN Bandung Nomor 11/1948 H.B tanggal 14 April 1948 dalam perkara Liem Kian Leng melawan Moh Rasidi Partadinata.
Dalam arsip PN Bandung 1948-1949, tidak ditemukan adanya putusan yang berbahasaIndonesia. Sementara dokumen yang mereka gunakan berbahasaIndonesia. Bahkan kalau dokumen itu benar ada, seharusnya masih menggunakan ejaan OE bukan U, seperti yang tertera dalam dokumen itu.
Sementara setelah sekian lama pihak Polda Jabar, memburu Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah hingga akhirnya ia berhasil diperiksa. Dalam keterangannya pada penyidik Polda Jabar, Ridha pun mengaku bahwa barang bukti tersebut tak lagi berada di tangannya melainkan ada di Alex Asmasoebrata (manatan pembalap-red). Rudy pun mengaku tak bisa menduga, apa hubungan Alex dalam perkara ini, begitu juga hubungan Ridha dengan mantan pembalap nasional itu.
Penyidik Polda Jabar pun telah membuat surat pada Alex Asmasoebrata untuk menyerahkan barang bukti untuk kepentingan perkara pidana ini. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 9 Desember 2011 barang bukti tersebut masih juga belum diserahkan, ucap Rudy.***
Sabtu, 07 Januari 2012
INFO RAHASIA: Permainan Di Kantor Menpora Saat SEA Games XXVI
Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - Seorang pembaca yang prihatin terhadap nasib atlet Indonesia mengungkapkan "permainan" yang terjadi dalam persiapan SEA Games XXVI lalu. Dengan meminta namanya dirahasiakan, pembaca asal belahan Selatan Jakarta itu menceritakan, permainan itu dilakukan oleh oknum di Kementrian Pemuda dan Olahraga. Namanya permainan maka ini merugikan atlet dan negara namun menguntungkan aknum tersebut. Mau tahu bentuk permainannya? Ikuti selengkapnya tulisan ini.
- Setelah berbulan-bulan melukan invenstigasi di kantor Program Indonesia Emas (Prima) akhirnya pembaca itu mengaku bisa menguak berbagai permainan yang amat transparan dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Bahkan permainan ini sudah menjadi rahasia umum di Prima, KONI dan Kantor Menpora.
Salah satu permainan yang diungkapkan pembaca itu adalah menyangkut pengiriman atlet dan pelatih untuk latihan dan uji coba ke luar negeri. Satu cabang olahraga mempunyai program latihan dan uji coba ke luar negeri, misal ke China, selama satu bulan. Lalu PB/PP cabang olehraga itu mengajukan program itu (tentu lengkap dengan perincian dananya) ke Prima.
Prima mengecek dengan teliti. Setelah disetujui, Prima mengajukan program itu ke Kantor Menpora untuk dicairkan dananya. Nah Kantor Menpora bukannya langsung menyetuji namun masih memeriksa program itu. Memeriksa disini bukan untuk mengecek layak atau tidaknya program itu namun bisa diatur atau tidak.
Modusnya seperti ini. Oknum di Kantor Menpora itu memanggil pimpinan dari PB/PP cabang olahraga itu. Lalu diungkapkan, program uji coba bisa dilakukan namun dananya tidak untuk satu bulan penuh. Dana hanya disetujui untuk tiga minggu saja. Tetapi PB/PP harus menandatangani kwitansi jumlah dana untuk satu bulan.
"Ya kami terpaksa mau menandatangani kwintansi itu karena demi kepentingan atlet. Uji coba atau latihan ke luar negeri itu sangat dibutuhkan agar atlet siap tempur di SEA Games. Resikonya kami mencari dana tambahan sendiri. Dari pada nyari dana sebulan penuh maka ya permainan oknum di Menpora itu terpaksa kami setujui dengan hati mangkel. Kok tega mencari keuntungan dari atlet yang akan membela nama bangsa dan negara," kata salah satu perwakilan cabang olehraga itu kepada pembaca itu.
Bayangkan, berapa keuntungan yang diraih oknum itu dari permainan itu. Misal satu cabang mengirim lima atlet saja. Tiap atlet dibutuhkan dana minimal Rp 1,5 juta perhari maka dari satu atlet saja oknum itu sudah mendapat keuntungan Rp 10.500.000. Kalau lima atlet maka sudah Rp 50 juta lebih masuk kantong.
Ini satu cabang. Berapa cabang olahraga yang disiapkan? Ada 42 cabang dengan melibatkan ratusan atlet. Jadi bayangkan berapa keuntungan yang diraih para pemain di Kantor Menpora itu hanya dari satu proyek yang namanya SEA Games. Belum proyek pengadaan peralatan latihan dan tanding. Belum soal seragam dan kelenkapan atlet. Benar-bener berpesta oknum-oknum itu. Maka jangan heran bila banyak mobil baru yang muncul di Kantor Menpora sebelum, saat dan sesudah SEA Games. ***
Nantikan info rahasia berikutnya.
Punya info rahasia? Jangan ragu-ragu kirim kepada Cinta Olahraga Indonesia. Mari ungkap segala penyelewengan di dunia olahraga Indonesia.
***
* Bila ada saran, masukan, kritik atau informasi dan kasus yang ingin diangkat dan ditulis jangan segan-segan layangan email ke- akumemangcoi@yahoo.com. Jangan lupa sertakan no hp. Trims.
Salah satu permainan yang diungkapkan pembaca itu adalah menyangkut pengiriman atlet dan pelatih untuk latihan dan uji coba ke luar negeri. Satu cabang olahraga mempunyai program latihan dan uji coba ke luar negeri, misal ke China, selama satu bulan. Lalu PB/PP cabang olehraga itu mengajukan program itu (tentu lengkap dengan perincian dananya) ke Prima.
Prima mengecek dengan teliti. Setelah disetujui, Prima mengajukan program itu ke Kantor Menpora untuk dicairkan dananya. Nah Kantor Menpora bukannya langsung menyetuji namun masih memeriksa program itu. Memeriksa disini bukan untuk mengecek layak atau tidaknya program itu namun bisa diatur atau tidak.
Modusnya seperti ini. Oknum di Kantor Menpora itu memanggil pimpinan dari PB/PP cabang olahraga itu. Lalu diungkapkan, program uji coba bisa dilakukan namun dananya tidak untuk satu bulan penuh. Dana hanya disetujui untuk tiga minggu saja. Tetapi PB/PP harus menandatangani kwitansi jumlah dana untuk satu bulan.
"Ya kami terpaksa mau menandatangani kwintansi itu karena demi kepentingan atlet. Uji coba atau latihan ke luar negeri itu sangat dibutuhkan agar atlet siap tempur di SEA Games. Resikonya kami mencari dana tambahan sendiri. Dari pada nyari dana sebulan penuh maka ya permainan oknum di Menpora itu terpaksa kami setujui dengan hati mangkel. Kok tega mencari keuntungan dari atlet yang akan membela nama bangsa dan negara," kata salah satu perwakilan cabang olehraga itu kepada pembaca itu.
Bayangkan, berapa keuntungan yang diraih oknum itu dari permainan itu. Misal satu cabang mengirim lima atlet saja. Tiap atlet dibutuhkan dana minimal Rp 1,5 juta perhari maka dari satu atlet saja oknum itu sudah mendapat keuntungan Rp 10.500.000. Kalau lima atlet maka sudah Rp 50 juta lebih masuk kantong.
Ini satu cabang. Berapa cabang olahraga yang disiapkan? Ada 42 cabang dengan melibatkan ratusan atlet. Jadi bayangkan berapa keuntungan yang diraih para pemain di Kantor Menpora itu hanya dari satu proyek yang namanya SEA Games. Belum proyek pengadaan peralatan latihan dan tanding. Belum soal seragam dan kelenkapan atlet. Benar-bener berpesta oknum-oknum itu. Maka jangan heran bila banyak mobil baru yang muncul di Kantor Menpora sebelum, saat dan sesudah SEA Games. ***
Nantikan info rahasia berikutnya.
Punya info rahasia? Jangan ragu-ragu kirim kepada Cinta Olahraga Indonesia. Mari ungkap segala penyelewengan di dunia olahraga Indonesia.
***
Langganan:
Postingan (Atom)
KAMI dari COI melayani pembuatan PRESS RELEASE atau TULISAN OLAHRAGA dan siap membantu menggelar JUMPA PERS dengan mengundang wartawan media cetak dan televisi sesuai pilihan Anda. CP: 087783358784 atau email ke aagwaa@yahoo.com
TERPOPULER COI
-
Oleh Gungde Ariwangsa SH Sumber Asli -- C0I - Saat melepas Kontingen Indonesia ke SEA Games 2017 Malaysia, Presiden Republik Indon...
-
Sumber Asli -- C0I - Cabang olahraga panahan menargetkan tiga emas dalam SEA Games 2013 mendatang.Manajer Tim Pemusatan Latihan Nasiona...
-
CINTA OLAHRAGA INDONESIA - MALANG – Tim perumus saat ini tengah menggodok rekomendasi dari tiga komisi yang baru saja dipaparkan dalam Sidan...
-
Sumber Asli -- C0I - Dua peselancar angin Sulawesi Selatan berhasil mempersembahkan medali perak bagi Kontingen Indonesia di Asian Sai...
-
CINTA OLAHRAGA INDONESIA - MALANG - Sejumlah peserta Kongres Sepakbola Nasional (KSN) menyatakan kekecewaannya terhadap hasil sidang komisi ...
-
C0I - JAKARTA: Pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong berharap pemain Ansan Greeners, Asnawi Mangkualam Bahar dapat tampil di laga Gr...
-
> --> Oleh: Yustedjo Tarik * Sumber Asli -- C0I - Kabar pahit dan menyedihkan terus menerus menimpa pertenisan Indo...