Sumber Asli -- C0I -
Bicara soal penanganan hukum kasus Century, Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Mahfud MD lebih memilih kasus Hambalang. Bukan apa-apa, Mahfud
menilai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga
Hambalang lebih mudah dibuktikan. Ada di depan mata.
"Yang lebih gampang dibuktikan itu Hambalang, kerugian negara sudah bisa ditentukan oleh BPK," jelas Mahfud di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Mahfud menilai sejumlah bukti kuat juga tampak jelas. Mulai dari proses pembelian tanah yang tidak benar, hingga gedung sarana olahraga yang kini mangkrak.
"Proses pembelian tanah itu juga tidak benar, sudah jelas. Lalu sekarang gedungnya mangkrak, anggaran itu naik tanpa prosedur. Itu paling gampang menurut saya," terangnya.
Nah, dibandingkan dengan kasus Century, amat sangat jauh berbeda. "Kalau Century kan kebijakan yang tidak boleh dipidanakan, kecuali memang sengaja ada unsur pidananya," tuturnya.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus Century yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. Keduanya pejabat dan mantan pejabat BI. KPK menilai keduanya tidak melakukan pengawasan dengan benar dan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

"Yang lebih gampang dibuktikan itu Hambalang, kerugian negara sudah bisa ditentukan oleh BPK," jelas Mahfud di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Mahfud menilai sejumlah bukti kuat juga tampak jelas. Mulai dari proses pembelian tanah yang tidak benar, hingga gedung sarana olahraga yang kini mangkrak.
"Proses pembelian tanah itu juga tidak benar, sudah jelas. Lalu sekarang gedungnya mangkrak, anggaran itu naik tanpa prosedur. Itu paling gampang menurut saya," terangnya.
Nah, dibandingkan dengan kasus Century, amat sangat jauh berbeda. "Kalau Century kan kebijakan yang tidak boleh dipidanakan, kecuali memang sengaja ada unsur pidananya," tuturnya.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus Century yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. Keduanya pejabat dan mantan pejabat BI. KPK menilai keduanya tidak melakukan pengawasan dengan benar dan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
-
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar