Sumber Asli -- C0I -
Komisi
Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa Dirjen Keimigrasian Kemenkumham
sudah menetapkan status cekal terhadap tujuh anggota DPRD Riau yang
diduga terlibat kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional XVIII.
"Status cegah ini sudah diberlakukan sejak sebulan lalu. Ini dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan anggota dewan itu, mereka ada di tempat atau tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, berbicara melalui telepon dengan wartawan di Pekanbaru, Jumat sore.
Tujuh anggota DPRD yang dimaksud terdiri dari Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Toerecan Asyari.
"Cegah yang dimaksud adalah pelarangan keluar negeri yang akan berlaku sampai enam bulan kedepan," katanya.
Johan mengatakan, ketujuh anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan status cegahnya ini tidak dibenarkan lagi ada aktivitas apa pun ke luar negeri.
"Kalaupun mereka mau studi banding, hal itu harus diinformasikan ke KPK. Namun izin cegah akan berlaku hingga enam bulan kedepan," katanya.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.
"Mengapa mereka belum ditahan hingga saat ini, hal itu merupakan kewenangan dari pihak penyidik," katanya.
Namun yang jelas, demikian Johan, ketujuh anggota dewan ini kemungkinan akan masih diperiksa kembali untuk memperkuat atau melengkapi berkas tersangka lainnya.
Kasus dugaan suap proyek PON Riau sejauh ini telah menjerat sebanyak 13 orang tersangka dimana sepuluh orang diantaranya dari kalangan wakil rakyat.
Beberapa tersangka juga telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Status cegah ini sudah diberlakukan sejak sebulan lalu. Ini dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan anggota dewan itu, mereka ada di tempat atau tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, berbicara melalui telepon dengan wartawan di Pekanbaru, Jumat sore.
Tujuh anggota DPRD yang dimaksud terdiri dari Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Toerecan Asyari.
"Cegah yang dimaksud adalah pelarangan keluar negeri yang akan berlaku sampai enam bulan kedepan," katanya.
Johan mengatakan, ketujuh anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan status cegahnya ini tidak dibenarkan lagi ada aktivitas apa pun ke luar negeri.
"Kalaupun mereka mau studi banding, hal itu harus diinformasikan ke KPK. Namun izin cegah akan berlaku hingga enam bulan kedepan," katanya.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.
"Mengapa mereka belum ditahan hingga saat ini, hal itu merupakan kewenangan dari pihak penyidik," katanya.
Namun yang jelas, demikian Johan, ketujuh anggota dewan ini kemungkinan akan masih diperiksa kembali untuk memperkuat atau melengkapi berkas tersangka lainnya.
Kasus dugaan suap proyek PON Riau sejauh ini telah menjerat sebanyak 13 orang tersangka dimana sepuluh orang diantaranya dari kalangan wakil rakyat.
Beberapa tersangka juga telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
-
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar