COIGA BARU

Menu1

Pencarian

Jumat, 07 Mei 2010

Gus Ipul Nekat Tabrak UU SKN

Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - SURABAYA: Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, nekat melanggar UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dengan bersedia menerima pinangan menjadi ketua umum KONI Jatim.

-Pernyataan bersedia menjadi ketua umum KONI Jatim periode 2010-2014 itu, disampaikan Gus Ipul saat menghadiri pertemuan dengan pengurus provinsi cabang olahraga di Aula KONI Jatim di Surabaya, Jumat (7/5).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum KONI Jatim Imam Utomo itu, dihadiri perwakilan 49 pengurus cabang olahraga dan jajaran pengurus KONI. Pencalonan Gus Ipul memunculkan polemik di kalangan sebagian pengurus KONI kabupaten/kota dan pengprov cabang olahraga, karena melanggar UU SKN terutama pasal 40 soal larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI.

"Saya tergantung Pak Imam Utomo saja dan kalau memang disepakati semua peserta musorprov, saya siap menjadi ketua umum KONI Jatim. Kalau pun ada yang tidak setuju, saya tidak mempermasalahkan," kata Gus Ipul seusai pertemuan.

Soal ganjalan UU SKN, Gus Ipul mengakui hal itu dan menyerahkan masalah itu kepada anggota KONI Jatim yang nantinya akan melaporkan kepada KONI Pusat dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora). "Terus terang saya gemetar menerima kehormatan ini, tidak seperti saat akan maju menjadi wakil gubernur beberapa waktu lalu. Saya sendiri siap ditugaskan di mana saja, tidak ada masalah," ucapnya menambahkan.

"Tapi, kalau boleh memilih, saya lebih senang kalau Pak Imam Utomo atau Pak Gubernur yang menjadi Ketua KONI, biar saya di belakang saja," kata Gus Ipul yang minta polemik soal UU SKN tidak diperdebatkan.

Ketua Umum KONI Jatim Imam Utomo menambahkan, mayoritas pengprov cabang olahraga mendukung penuh pencalonan Gus Ipul sebagai penggantinya di musorprov awal Juni mendatang. Mantan Gubernur Jatim ini mengakui, pencalonan Gus Ipul melanggar UU SKN, tapi pihaknya menggunakan aturan yang lebih tinggi, yakni Olimpic Charter sebagai pijakannya.

"Kami gunakan aturan IOC (Komite Olimpiade Internasional) yang tidak mengatur masalah itu (pejabat publik menjadi pengurus organisasi olahraga)," ujarnya.

Imam Utomo juga minta KONI Pusat untuk segera mengajukan amendemen UU SKN dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku secara internasional. "Kalau UU SKN itu sampai terdengar IOC, Indonesia bisa didiskualifikasi dari keanggotaan IOC dan tidak mengikuti olimpiade. Karena itu, amendemen terhadap UU SKN harus segera dilakukan," ujarnya menegaskan.

Menurut Imam Utomo, pejabat eksekutif yang menjadi pengurus KONI akan lebih mudah untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD, guna pembinaan olahraga di daerah.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KAMI dari COI melayani pembuatan PRESS RELEASE atau TULISAN OLAHRAGA dan siap membantu menggelar JUMPA PERS dengan mengundang wartawan media cetak dan televisi sesuai pilihan Anda. CP: 087783358784 atau email ke aagwaa@yahoo.com

TERPOPULER COI