COIGA BARU

Menu1

Pencarian

Tampilkan postingan dengan label SKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Januari 2011

KONI Sumbar Langgar UU Keolahragaan

Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - PADANG, Kompas.com - Undang-Undang Nomor 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional dilanggar oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI di Provinsi Sumatera Barat.
Pelanggaran itu dikaitkan dengan isi pasal 40 undang-undang tersebut yang melarang keterkaitan pengurus KONI dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
- Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun, Jumat (14/1/11) mengatakan hal itu terutama jika dilihat bahwa dalam kegiatannya, KONI digelontor dana APBN atau APBD. Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra, pada hari yang sama mengatakan kepengurusan itu bisa disebut ilegal. Ia menambahkan, pertanggungjawaban pengurus KONI bersangkutan tidak bisa diterima karena melanggar aturan.

Berdasarkan penelusuran, diketahui pada struktur kepengurusan KONI Sumbar periode 2009-2013 masih terdapat nama Gamawan Fauzi yang kini Mendagri sebagai anggota dewan kehormatan. Selain itu terdapat pula Wakil Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmainy dan Walikota Padang Fauzi Bahar sebagai anggota dewan kehormatan KONI Sumbar.

Pada kepengurusan KONI Kabupaten Padangpariaman periode 2010-2014, Bupati Padangpariaman Ali Mukhni tercatat masih menjadi ketua umum. Sementara Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim tercatat sebagai salah seorang anggota dewan kehormatan.

Pada kepengurusan KONI Kota Padangpanjang periode 2010-2014, tercatat nama Wakil Walikota Padangpanjang, Edwin, sebagai ketua umum. Struktur kepengurusan lain diisi oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota Padangpanjang.

Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim, pada hari yang sama mengatakan berdasarkan undang-undang, rangkap jabatan seperti itu memang tidak diperbolehkan. ***

Minggu, 31 Oktober 2010

KONI Provinsi Amandemen UU No 3/2005

Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - SURABAYA - Komite Olahraga Nasional Indonesia dari 33 provinsi sepakat untuk mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Kesepakatan itu merupakan salah satu dari sejumlah butir rekomendasi yang dihasilkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KONI di Surabaya, Minggu.

Terdapat enam pasal dalam UU SKN yang disepakati KONI se-Indonesia untuk dilakukan amandemen, yakni pasal 12, 13, 40, 44, 67, dan 88.

Pasal 12 dan 13 terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pembinaan olahraga. Kemudian pasal 40 soal keterlibatan pejabat struktural dan pejabat publik menjadi pengurus KONI. Pasal 67 soal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan pasal 88 mengenai penyelesaian sengketa keolahragaan. "Kami akan segera membicarakan dan membahas masalah amandemen ini dengan Menpora dan Komisi X DPR RI," kata Ketua Umum KONI Pusat Rita Subowo usai penutupan rakornas.

Ia menegaskan gagasan dan usulan mengenai amandemen UU SKN berasal dari KONI provinsi, sementara KONI Pusat hanya sebagai fasilitator untuk meneruskan usulan tersebut kepada pemerintah.

Menurut Rita, usulan amandemen itu didasari keinginan untuk lebih meningkatkan pembinaan olahraga, terutama di daerah-daerah."Pembinaan olahraga di daerah tidak bisa berjalan dengan maksimal, tanpa keterlibatan pejabat publik. Ini menyangkut kebijakan soal pendanaan olahraga yang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah," katanya.

Wakil Gubernur yang juga Ketua Umum KONI Jatim Saifullah Yusuf mengatakan aturan dalam UU SKN dan realita di lapangan telah menimbulkan kesenjangan. "UU SKN melarang pejabat publik jadi pengurus KONI, tetapi boleh memimpin organisasi cabang olahraga. Kita ingin memajukan prestasi olahraga, tapi masih dihambat dengan aturan-aturan," ujarnya.

Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Ngatino, menambahkan saat ini terdapat 14 KONI provinsi dan 114 KONI kabupaten/kota yang ketua umumnya dijabat kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Keberadaan pejabat publik seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, dan walikota di kepengurusan KONI tersebut, melanggar pasal 40 UU SKN. Pasal itu menyebutkan pengurus KONI pusat, provinsi, kabupaten, dan kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. "Keterlibatan mereka di kepengurusan KONI memang dibutuhkan daerah. Bahkan, hampir semua kepala daerah itu terpilih secara aklamasi sebagai ketua KONI," katanya.

Ngatino mengatakan sejumlah alasan masih banyaknya pejabat publik yang menjadi pengurus KONI, di antaranya sebagai pemersatu daerah konflik, pendanaan dan kepedulian terhadap olahraga.*** >>>>>>>>>IKUT....?RE10.000>>>>>>>>>

KONI Sepakat Amandemen UU Keolahragaan Nasional

Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - Surabaya - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari 33 provinsi sepakat untuk mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Kesepakatan itu merupakan salah satu dari sejumlah butir rekomendasi yang dihasilkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KONI di Surabaya, Minggu.

Terdapat enam pasal dalam UU SKN yang disepakati KONI se-Indonesia untuk dilakukan amandemen, yakni pasal 12, 13, 40, 44, 67, dan 88.

Pasal 12 dan 13 terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pembinaan olahraga.

Kemudian pasal 40 soal keterlibatan pejabat struktural dan pejabat publik menjadi pengurus KONI. Pasal 67 soal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan pasal 88 mengenai penyelesaian sengketa keolahragaan.

"Kami akan segera membicarakan dan membahas masalah amandemen ini dengan Menpora dan Komisi X DPR RI," kata Ketua Umum KONI Pusat Rita Subowo usai penutupan rakornas.

Ia menegaskan gagasan dan usulan mengenai amandemen UU SKN berasal dari KONI provinsi, sementara KONI Pusat hanya sebagai fasilitator untuk meneruskan usulan tersebut kepada pemerintah.

Menurut Rita, usulan amandemen itu didasari keinginan untuk lebih meningkatkan pembinaan olahraga, terutama di daerah-daerah.

"Pembinaan olahraga di daerah tidak bisa berjalan dengan maksimal, tanpa keterlibatan pejabat publik. Ini menyangkut kebijakan soal pendanaan olahraga yang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah," katanya.

Wakil Gubernur yang juga Ketua Umum KONI Jatim Saifullah Yusuf mengatakan aturan dalam UU SKN dan realita di lapangan telah menimbulkan kesenjangan.

"UU SKN melarang pejabat publik jadi pengurus KONI, tetapi boleh memimpin organisasi cabang olahraga. Kita ingin memajukan prestasi olahraga, tapi masih dihambat dengan aturan-aturan," ujarnya.

Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Ngatino, menambahkan saat ini terdapat 14 KONI provinsi dan 114 KONI kabupaten/kota yang ketua umumnya dijabat kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Keberadaan pejabat publik seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, dan walikota di kepengurusan KONI tersebut, melanggar pasal 40 UU SKN*** >>>>>>>>>IKUT....?RE10.000>>>>>>>>>

KONI Ingin Perpanjang Masa Jabatan Pengurus

Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - Jakarta - Beberapa rekomendasi strategis tercetus dalam Rapat Koordinasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang berlangsung di Hotel Bumi Surabaya, Minggu (31/10). Diantara menyangkut perpanjangan pengurus KONI Pusat dan amandemen Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Masa jabatan kepengurusan KONI yang saat ini dipimpin Rita Subowo seharusnya berakhir Februari 2011. Namun dengan dalih penyelanggaraan SEA Games di akhir 2011, pihak KONI menginginkan pergantian pengurus dilakukan seusai SEA Games 2011.

Ketua KONI Jawa Barat, Obsatar Sinaga, menyatakan bahwa perpanjangan masa pengurus dimungkinkan dengan mengikuti Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 33 ayat 4. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Musyawarah Olahraga Nasional bisa ditunda pelaksanaannya paling lama tiga bulan setelah berlangsungnya even internasional seperti SEA Games.

“Perpanjangan ini harus dimaklumi, karena multi event ini menyangkut teknis. Kalau terjadi pergantian baru, akan menghadapi masalah, termasuk teknis penyelenggara,” katanya.

Hal penting yang juga menjadi rekomendasi rapat tersebut adalah amandemen UU SKN pasal 12, 13, 40,44 ,67 dan 88. Pasal-pasal tersebut menyebutkan larangan pejabat publik untuk masuk dalam struktur kepengurusan KONI.

“Kami merasa kesulitan dengan adanya larangan pejabat publik jadi pengurus KONI. Kami mengalami sendiri ketika akan dilangsungkan event besar bantuan dana sangat minim,” kata Sinaga menjelaskan alasan rekomendasi amandemen UU ini.

Rita Subowo menyatakan rekomendasi amandemen UU SKN ini, juga masalah penyatuan KONI /KOI, akan dibawa oleh KONI dan dibicarakan dengan pihak terkait, yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, serta Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat. “Kenyataan di daerah, jika tetap seperti sekarang, pembinaan tidak berjalan, terutama di daerah terpencil seperti Aceh dan Papua,” kata Rita. *** >>>>>>>>>IKUT....?RE10.000>>>>>>>>>

Kamis, 02 September 2010

MF Siregar Dirawat di Rumah Sakit

Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - Jakarta - Teknokrat olahraga Mangombar Ferdinand Siregar (82) sejak Senin malam lalu dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat karena sakit.
-"Benar, disini dirawat Bapak MF Siregar. Beliau masuk kesini sejak hari Senin 30 Agustus lalu," ujar Asti Cahyanti, bagian informasi rumah sakit Abdi Waluyo ketika dikonfirmasi, Rabu malam.

Tokoh olahraga yang telah banyak memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan olahraga Indonesia ini dilarikan ke rumah sakit setelah kondisi kesehatannya menurun sejak Senin sore.

Menurut keterangan tim dokter RS Abdi Waluyo, MF Siregar yang mantan Sekjen KONI Pusat (1971-1986) disebutkan mengalami gejala stroke dan beristirahat di kamar 204 dengan hanya didampingi keluarga dekat.

Salah seorang wartawan Alwan Zablam yang sempat menjenguknya mengatakan, kondisi kesehatan MF Siregar sejauh ini belum stabil.

"Ia sementara tidak boleh berpikir masalah pekerjaan atau apa pun yang berkaitan dengan olahraga sehingga kesehatannya bisa terganggu lagi," ujarnya.

Ketua Umum KON/KOI Rita Subowo sudah menyempatkan membesuk pada Senin malam, tak lama setelah mendapat kabar sakitnya MF Siregar.

Karena pengalamannya yang begitu besar, MF Siregar yang hampir seluruh usianya dihabiskan dalam dunia olahraga menjadi tumpuan bagi Rita Subowo dalam upaya memperoleh solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi di dunia olahraga, baik lokal mau pun global.

Hingga lanjut usia MF Siregar yang dilahirkan di Jakarta, 11 November 1928 masih mengabdikan dirinya untuk olahraga, termasuk cabang bulutangkis.

Ia pernah menerima anugerah Penghargaan Emas "L?Ordre Olympique" dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) tahun 1986.

MF Siregar menyukai sepakbola sejak kecil serta menjadi atlet lari dan renang ketika remaja dan usia muda.

Semasa menjadi anggota DPR-GR/MPRS tahun 1968-1971 ia pernah pula memperoleh beberapa penghargaan dari pemerintah, pernah memimpin PB PRSI (renang) dan menjabat Sekjen PB PBSI (bulutangkis) serta turut menyusun konsep lahirnya Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN).***

Jumat, 14 Mei 2010

KETUA KONI JATIM: Soekarwo Dukung Gus Ipul

Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendukung pencalonan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Jawa Timur. Menurutnya, pencalonan Gus Ipul sebagai Ketua Umum KONI Jawa Timur bisa dilakukan karena saat ini ada delapan kepala daerah di Indonesia yang juga merangkap jabatan sebagai ketua KONI setempat.
-"Saya setuju saja karena saat ini ada delapan provinsi yang kepala daerahnya merangkap sebagai ketua KONI dan tak dipermasalahkan oleh KONI pusat. Kalau Gus Ipul diperbolehkan, ya bagus karena bisa berkoordinasi dengan DPRD. Sebab, belanja KONI selama ini kan dari pemerintah daerah," katanya, Jumat (14/5/2010) di Surabaya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional atau SKN, pejabat publik dilarang menjabat sebagai ketua KONI. Sementara itu, menurut kebijakan International Olympic Committee (IOC), di mana KONI menjadi salah satu anggota, siapa pun boleh menjabat sebagai ketua KONI.

"Ada delapan provinsi, salah satunya Maluku Utara yang selama ini tak dipermasalahkan KONI pusat karena kepala daerah di sana juga menjabat sebagai ketua KONI. Sedangkan peraturan internasional sendiri (IOC) juga memperbolehkan," kata Soekarwo.

Sebelumnya, Gus Ipul menyatakan, dirinya telah diberi mandat oleh Ketua Umum KONI Jatim Imam Utomo melalui Gubernur Jatim Soekarwo untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Jatim. Ia sendiri menyatakan siap.

Sementara itu, Soekarwo yang awalnya dicalonkan Imam Utomo sebagai penggantinya mengaku akan lebih fokus pada kepemimpinannya sebagai Gubernur Jatim. "Saya sendiri harus fokus terhadap program pemerintahan yang menurut saya sangat serius," tambah Soekarwo.
***

Rabu, 12 Mei 2010

Gubernur Izinkan Gus Ipul Pimpin KONI Jatim

Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - KEDIRI: Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengizinkan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di provinsi itu.

-"KONI membutuhkan figur yang kuat dan mumpuni dalam melakukan pembinaan olahraga agar efektif. Untuk itu, tidak masalah dengan pencalonan Gus Ipul," kata Soekarwo di Kediri, Selasa (11/5).

Meskipun demikian, dia mengaku hingga sekarang belum mendapatkan kepastian dari Gus Ipul mengenai pencalonannya untuk memimpin KONI Jatim periode 2010-2014 itu. Ia juga mengerti isi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang di dalamnya mengatur larangan bagi pejabat publik menjadi pengurus organisasi keolahragaan.

"Namun, dalam situasi sekarang, KONI membutuhkan figur dari kalangan pejabat publik yang mumpuni. Buktinya, dari 33 ketua KONI provinsi, sebanyak tujuh di antaranya dipegang pejabat publik," katanya saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kediri untuk mendengarkan paparan mengenai persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu Kada Kabupaten Kediri pada 12 Mei 2010 itu.

Menurut dia, hal itu juga diperbolehkan oleh KONI sehingga tujuh kepala daerah di Indonesia hingga kini masih tetap menjabat ketua KONI di daerahnya masing-masing.

Ia juga menilai Gus Ipul merupakan figur yang tepat untuk menggantikan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo yang sudah dua periode menjabat Ketua Umum KONI Jatim. Apalagi, pencalonan Gus Ipul juga atas permintaan Imam Utomo.

Sebelumnya, Gus Ipul, menyatakan, bersedia jika memang dirinya diminta untuk memimpin KONI Jatim. "Saya ini tidak ada beban, diminta ya siap. Tidak jadi Ketua KONI, juga tidak apa-apa," kata mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu.***

Jumat, 07 Mei 2010

Gus Ipul Nekat Tabrak UU SKN

Sumber Asli -- CINTA OLAHRAGA INDONESIA - SURABAYA: Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, nekat melanggar UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dengan bersedia menerima pinangan menjadi ketua umum KONI Jatim.

-Pernyataan bersedia menjadi ketua umum KONI Jatim periode 2010-2014 itu, disampaikan Gus Ipul saat menghadiri pertemuan dengan pengurus provinsi cabang olahraga di Aula KONI Jatim di Surabaya, Jumat (7/5).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum KONI Jatim Imam Utomo itu, dihadiri perwakilan 49 pengurus cabang olahraga dan jajaran pengurus KONI. Pencalonan Gus Ipul memunculkan polemik di kalangan sebagian pengurus KONI kabupaten/kota dan pengprov cabang olahraga, karena melanggar UU SKN terutama pasal 40 soal larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI.

"Saya tergantung Pak Imam Utomo saja dan kalau memang disepakati semua peserta musorprov, saya siap menjadi ketua umum KONI Jatim. Kalau pun ada yang tidak setuju, saya tidak mempermasalahkan," kata Gus Ipul seusai pertemuan.

Soal ganjalan UU SKN, Gus Ipul mengakui hal itu dan menyerahkan masalah itu kepada anggota KONI Jatim yang nantinya akan melaporkan kepada KONI Pusat dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora). "Terus terang saya gemetar menerima kehormatan ini, tidak seperti saat akan maju menjadi wakil gubernur beberapa waktu lalu. Saya sendiri siap ditugaskan di mana saja, tidak ada masalah," ucapnya menambahkan.

"Tapi, kalau boleh memilih, saya lebih senang kalau Pak Imam Utomo atau Pak Gubernur yang menjadi Ketua KONI, biar saya di belakang saja," kata Gus Ipul yang minta polemik soal UU SKN tidak diperdebatkan.

Ketua Umum KONI Jatim Imam Utomo menambahkan, mayoritas pengprov cabang olahraga mendukung penuh pencalonan Gus Ipul sebagai penggantinya di musorprov awal Juni mendatang. Mantan Gubernur Jatim ini mengakui, pencalonan Gus Ipul melanggar UU SKN, tapi pihaknya menggunakan aturan yang lebih tinggi, yakni Olimpic Charter sebagai pijakannya.

"Kami gunakan aturan IOC (Komite Olimpiade Internasional) yang tidak mengatur masalah itu (pejabat publik menjadi pengurus organisasi olahraga)," ujarnya.

Imam Utomo juga minta KONI Pusat untuk segera mengajukan amendemen UU SKN dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku secara internasional. "Kalau UU SKN itu sampai terdengar IOC, Indonesia bisa didiskualifikasi dari keanggotaan IOC dan tidak mengikuti olimpiade. Karena itu, amendemen terhadap UU SKN harus segera dilakukan," ujarnya menegaskan.

Menurut Imam Utomo, pejabat eksekutif yang menjadi pengurus KONI akan lebih mudah untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD, guna pembinaan olahraga di daerah.***
KAMI dari COI melayani pembuatan PRESS RELEASE atau TULISAN OLAHRAGA dan siap membantu menggelar JUMPA PERS dengan mengundang wartawan media cetak dan televisi sesuai pilihan Anda. CP: 087783358784 atau email ke aagwaa@yahoo.com

TERPOPULER COI