- "Surat tersebut sekarang ini sudah diproses," kata Alex kepada wartawan di Palembang, Sabtu malam lalu, seperti dilaporkan Antara.
Karena utang itu menyangkut biaya pembangunan fasilitas SEA Games, maka surat tagihan ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menko Kesra.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, utang itu terkait dengan ulah investor yang mengundurkan diri dalam membangun fasilitas SEA Games XXVI. Investor mundur, menurut dia, karena dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, sehingga perusahaan bersangkutan merasa khawatir. Alex tidak menyebutkan nama perusahaan itu.
"Oleh karena itu, pembangunan fasilitas SEA Games sekarang ini menyisakan utang dan harus dibayar," kata Alex.
Proyek yang didanai utang senilai Rp 324,9 miliar itu merujuk pada pembangunan arena pertandingan (venue) SEA Games XXVI di Jakabaring Sports Centre, Palembang, yaitu venue menembak, venue akuatik, dan venue atletik.
Alex menyatakan, Sumsel sebenarnya sangat diuntungkan oleh perhelatan SEA Games di Palembang karena pembangunan berbagai fasilitas bisa berdiri di daerah itu, sementara dananya sebagian besar dari APBN serta pihak ketiga.
"Dengan adanya SEA Games, berbagai proyek baru akan dibangun. Misalnya, Sekolah Tinggi Olahraga, Institut Teknologi Sains Sumatera yang sekarang ini dalam proses," ujarnya.
Selain itu, pada tahun ini akan dibangun jalan Tol Jakabaring menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir. Untuk itu, proses pembebasan lahan sudah selesai.
Kesemua itu, menurut Alex, karena Sumsel sukses melaksanakan SEA Games. Kesuksesan tersebut membuat kucuran dana dari berbagai pihak, termasuk APBN, menjadi lancar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sumatera Selatan berbeda pandangan dalam menanggapi dana cadangan sebesar Rp 324,9 miliar untuk pembayaran utang pembangunan tiga arena pertandingan pada SEA Games XXVI.
Menurut Juru Bicara Komisi III DPRD Sumsel H Hasbullah Akib, pengalokasian dana cadangan itu membuat Komisi III DPRD Sumsel meneliti dan mengkaji surat-surat yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumsel ke Kementerian Dalam Negeri pada 1 Desember 2011, kepada Menko Kesra 13 Desember 2011, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga 19 Desember 2011, ke Menteri Keuangan 20 Desember 2011.
"Apalagi berbagai pihak yang mengatakan bahwa Gubernur telah berjanji tidak menggunakan dana APBD," katanya. Begitu juga setelah disetujui, ada yang mengatakan bagaimana payung hukumnya karena mengeluarkan anggaran harus berdasarkan aturan yang jelas. Karena itu, surat pun dilayangkan kepada menteri untuk meminta kejelasan soal utang, termasuk aturan untuk pembayaran sisa utang tersebut.
Dalam kesempatan terpisah Wagub Sumsel Eddy Yusuf menyatakan perlunya audit untuk memastikan nilai nominal utang yang masih ditanggung Pemprov Sulsel usai pelaksanaan SEA Games XXVI. "Utang ini memang sudah diakui Gubernur kepada legislatif di sini," katanya belum lama ini.
Menurut Eddy, utang terkait pembangunan arena SEA Games XXVI perlu diaudit lagi oleh yang benar-benar mengerti masalah pembangunan proyek.
Pemprov Sumsel mengajukan dana cadangan dalam APBD 2012 guna melunasi utang proyek SEA Games. Namun, DPRD Sumsel belum berani mengesahkannya dan malah mempertanyakan payung hukum penganggaran pembayaran utang itu agar tidak menyalahi ketentuan. ***
Karena utang itu menyangkut biaya pembangunan fasilitas SEA Games, maka surat tagihan ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menko Kesra.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, utang itu terkait dengan ulah investor yang mengundurkan diri dalam membangun fasilitas SEA Games XXVI. Investor mundur, menurut dia, karena dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, sehingga perusahaan bersangkutan merasa khawatir. Alex tidak menyebutkan nama perusahaan itu.
"Oleh karena itu, pembangunan fasilitas SEA Games sekarang ini menyisakan utang dan harus dibayar," kata Alex.
Proyek yang didanai utang senilai Rp 324,9 miliar itu merujuk pada pembangunan arena pertandingan (venue) SEA Games XXVI di Jakabaring Sports Centre, Palembang, yaitu venue menembak, venue akuatik, dan venue atletik.
Alex menyatakan, Sumsel sebenarnya sangat diuntungkan oleh perhelatan SEA Games di Palembang karena pembangunan berbagai fasilitas bisa berdiri di daerah itu, sementara dananya sebagian besar dari APBN serta pihak ketiga.
"Dengan adanya SEA Games, berbagai proyek baru akan dibangun. Misalnya, Sekolah Tinggi Olahraga, Institut Teknologi Sains Sumatera yang sekarang ini dalam proses," ujarnya.
Selain itu, pada tahun ini akan dibangun jalan Tol Jakabaring menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir. Untuk itu, proses pembebasan lahan sudah selesai.
Kesemua itu, menurut Alex, karena Sumsel sukses melaksanakan SEA Games. Kesuksesan tersebut membuat kucuran dana dari berbagai pihak, termasuk APBN, menjadi lancar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sumatera Selatan berbeda pandangan dalam menanggapi dana cadangan sebesar Rp 324,9 miliar untuk pembayaran utang pembangunan tiga arena pertandingan pada SEA Games XXVI.
Menurut Juru Bicara Komisi III DPRD Sumsel H Hasbullah Akib, pengalokasian dana cadangan itu membuat Komisi III DPRD Sumsel meneliti dan mengkaji surat-surat yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumsel ke Kementerian Dalam Negeri pada 1 Desember 2011, kepada Menko Kesra 13 Desember 2011, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga 19 Desember 2011, ke Menteri Keuangan 20 Desember 2011.
"Apalagi berbagai pihak yang mengatakan bahwa Gubernur telah berjanji tidak menggunakan dana APBD," katanya. Begitu juga setelah disetujui, ada yang mengatakan bagaimana payung hukumnya karena mengeluarkan anggaran harus berdasarkan aturan yang jelas. Karena itu, surat pun dilayangkan kepada menteri untuk meminta kejelasan soal utang, termasuk aturan untuk pembayaran sisa utang tersebut.
Dalam kesempatan terpisah Wagub Sumsel Eddy Yusuf menyatakan perlunya audit untuk memastikan nilai nominal utang yang masih ditanggung Pemprov Sulsel usai pelaksanaan SEA Games XXVI. "Utang ini memang sudah diakui Gubernur kepada legislatif di sini," katanya belum lama ini.
Menurut Eddy, utang terkait pembangunan arena SEA Games XXVI perlu diaudit lagi oleh yang benar-benar mengerti masalah pembangunan proyek.
Pemprov Sumsel mengajukan dana cadangan dalam APBD 2012 guna melunasi utang proyek SEA Games. Namun, DPRD Sumsel belum berani mengesahkannya dan malah mempertanyakan payung hukum penganggaran pembayaran utang itu agar tidak menyalahi ketentuan. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar