Komisi Pemberantasan Korupsi atau terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan olahraga Hambalang di kawasan Bukit Sentul, Bogor Jawa Barat. Lembaga anti korupsi dipimpin Abraham Samad itu pada Kamis (30/8), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Rosadi dan Bambang Siswanto.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusnidar. "Masing-masing akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/8).
Sebelumnya, Dedy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua pasal menyebutkan Dedy melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain menetapkan tersangka, lembaga superbody tersebut juga mencegah beberapa orang penting dalam usaha pengembangan kasus itu. Mereka adalah AS (Direktur CCM), JW (Direktur PT WK), dan LL (Direktur RM).(AIS)
- *** ================================================ * Bila ada saran, masukan, kritik atau informasi dan kasus yang ingin diangkat dan ditulis jangan segan-segan layangan pemikiran dan informasi Anda ke email: akumemangcoi@yahoo.com. Jangan lupa sertakan no hp. Trims. ================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar