Sumber Asli -- C0I -
Pengadaan
barang dan jasa untuk keperluan pelaksanaan pesta olahraga Islamic
Solidarity Games (ISG) ke-3 di Palembang, 22 September hingga 1 Oktober
mendatang tidak perlu menunggu terbitnya peraturan presiden mengenai
penunjukkan langsung. Panitia bisa melakukan pengadaan barang dan jasa
sekalipun peraturan presiden itu tidak terbit.
-->
Hal ini dinyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Roy Suryo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin, 9 September
2013. Untuk memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar, pemerintah
telah menyiapkan tim asistensi untuk mendampingi panitia pelaksana.
“Tim asistensi itu langsung di bawah (koordinasi) Pak Menko (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono),” kata Menteri Roy di Kantor Kemenpora, Jakarta, kemarin.
Adapun menurut Sekretaris Menpora, Yuli Mumpuni,
tim asistensi itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 50 tahun 2013 tentang Pembentukan
Tim Asistensi Percepatan Persiapan Penyelenggaraan ISG ke-3. Surat itu
diterbitkan pada 3 September 2013.
Dalam surat itu, kata Yuli, terdapat komponen
tim pengarah yang diketuai langsung oleh Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Elemen-elemen di dalam tim asistensi
itu antara lain Kemenkokesra, Kemenpora, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, LKPP (Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan
Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.
Dengan tim asistensi yang berada di langsung di
bawah Menkokesra, kata Menteri Roy, diharapkan semua proses pengadaan
barang dan jasa tidak melanggar peraturan yang ada.
Rooy juga memastikan pemerintah pusat tidak akan menahan-nahan dana ISG yang sudah dianggarkan dari APBN. “Dana itu bisa langsung diberikan kepada panitia pusat maupun daerah,” ujarnya.
Yuli Mumpuni menambahkan, pihaknya sudah
mendapatkan fatwa dari LKPP tertanggal 5 September 2013 bahwa INAISGOC
(Panitia Pelaksana ISG) III bukan lembaga pemerintah. Panitia itu
merupakan penerima dana APBN dengan mekanisme bantuan sosial. “Oleh karena itu, INAISGOC tidak mengikuti Perpres (Peraturan Presiden) 54 dan 70,” jelas Yuli.
Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh
lembaga pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahannya, yaitu Perpres
No. 70 tahun 2012. Berdasarkan peraturan itu, pengadaan barang dan jasa
yang nilainya tidak melebihi Rp 200 juta bisa dilakukan dengan
penunjukkan langsung.
Sekalipun tidak perlu patuh pada peraturan
presiden tentang pengadaan barang dan jasa, kata Yuli, semua proses akan
dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Salah satunya, jika
pengadaan melebihi nilai Rp 200 juta, akan dibuat kontes bagi para
vendor. Kandidat-kandidat itu, kata Yuli, akan diverifikasi oleh tim
verifikasi. Hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada tim asistensi
untuk selanjutnya diputuskan bersama.
Sebelumnya, Menpora, Menkokesra, Sekretaris
Kabinet, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
(LKPP) telah menyiapkan dan menandatangani draf peraturan presiden soal
penunjukkan langsung khusus ISG. Namun, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono hingga saat ini belum menandatanganinya.
Peraturan Presiden soal penunjukkan langsung
terkait ISG itu diperlukan karena waktu persiapan yang semakin mepet.
Mepetnya persiapan ISG membuat panitia tak bisa melakukan tender.
Peraturan itu rencananya membolehkan panitia melakukan penunjukan
langsung untuk pengadaan barang dan jasa.
-
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar