Sumber Asli -- C0I - JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi harus
tanggungjawab terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2015 dengan
opini disclamer alias tidak menyatakan pendapat. Demikian catatan diskusi akhir
tahun 2016 Gerakan Mahasiswa Kosgoro dengan tema Menyoal Korupsi Anggaran
Kepemudaan di Wisma Mas Isman, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 34 Jakarta, Kamis
(29/12/16).
Wakil Ketua
Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Abdul Haris Maraden,
mengaku miris laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2015 yang
dirilis BPK dengan nomor 56/LHP/XV/05/2016 tanggal 26 Mei 2016, dinyatakan
disclamer alias tidak menyatakan pendapat. Selain ditemukan penyerapan anggaran
yang tidak sesuai peruntukannya juga ditemukan anggaran terindikasi fiktif.
“Ini miris.
Menpora selaku pimpinan tertinggi di Kemenpora harus bertanggungjawab,” kata
Haris melalui siaran pers diterima tangerangonline.id siang ini,
Haris
menyesalkan banyaknya temuan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Kemenpora
tahun 2015 yang diduga kuat terindikasi mengandung unsur pidana. Makanya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Menpora selaku pimpinan tertinggi di
Kemenpora bertanggungjawab menindaklanjutinya dan apabila setelah lewat 60 hari
belum juga ditindaklanjuti maka wajib melaporkannya kepada aparat penegak
hukum.
“Apabila
tidak ditindaklanjuti juga maka sudah sepantasnya masyarakat yang
melaporkannya. Dalam hal ini Gema Kosgoro sebagai unsur masyarakat harus berani
melaporkan penyimpangan keuangan di Kemenpora sebagaimana LHP BPK ke KPK,
Kejaksaan Agung atau kepolisian,” kata Haris.
Sementara
Asisten Deputi bidang Organisasi Kepemudaan dan Pengawas Kepramukaan Kemenpora,
Sanusi, menyambut baik diskusi yang dihelat Gerakan Mahasiswa Kosgoro menyoal
korupsi anggaran kepemudaan. Dia pun mengakui LHP BPK atas Laporan Keuangan
Kemenpora tahun 2015 dinyatakan disclamer. Namun berdasarkan peraturan
perundang-undangan, Kemenpora diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti
temuan tersebut.
“Kami
menyambut baik diskusi ini. Kami beruntung diingatkan oleh Gema Kosgoro. Namun
perlu kami sampaikan bahwa Kemenpora sudah menindaklanjuti temuan BPK,” kata
Sanusi.
Ada pun mengenai hal apa saja yang sudah
ditindaklanjuti Kemenpora, Sanusi tidak bisa menyampaikan secara rinci.
“Kami sudah
menindaklanjuti. Namun detilnya saya tidak hafal. Namun Pak Menteri sudah
secara tegas menyatakan temuan BPK harus ditindaklanjuti. Bahkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban ada sejumlah pejabat utama di Kemenpora sudah mengundurkan,”
kata Sanusi. (COI-1)
***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar