COIGA BARU

Menu1

Pencarian

Minggu, 23 Agustus 2020

Terhadang Covid-19, PB/PP Dan NPC Wajib Mengembalikan Kelebihan Anggaran Pelatnas

C0I - JAKARTA: Pandemi virus corona (Covid-19) yang menyerang Indonesia dan dunia menuntut kewaspadaan para pembina olahraga di Tanah Air dalam mengelola anggaran bantuan pemerintah. Pasalnya Covid-19 telah membuat beberapa program dan kegiatan olahraga tidak terlaksana yang mengakibatkan ada kelebihan anggaran yang berasal dari pemerintah. Kelebihan anggaran ini wajib dikembalikan ke negara jika tidak akan menjadi temuan. 

Pakar hukum olahraga, DR Yusup Suparman SH LLM mengingatkan induk-induk organisasi olahraga (PB/PP) atau National Paralympic Committe (NPC) Indonesia yang menerima bantuan dana pelatnas untuk mentaati nota kesepakatan (MoU) yang telah ditandatangani dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora. Hal ini terkait banyak kegiatan olahraga yang terhenti akibat pandemi Covid 19. 
  
"Penggunaan dana pelatnas yang berasal dari APBN itu harus sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani dengan PPK Kemenpora. PB/PP dan NPC wajib mengembalikan jika ada kelebihan anggaran dana pelatnas mengingat di tengah kondisi Covid 19 ini sudah dipastikan tidak semua program yang disusun terlaksana," kata Yusup Suparman yang dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (20/8/2020). 

Menurut Yusup, penggunaan dana pelatnas sesuai petunjuk teknis (juknis) bantuan pemerintah yang ditetapkan Kemenpora yakni : Honorarium Atlet dan Pelatih serta Tenaga Pendukung dengan besaran sesuai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), akomodasi dan konsumsi, bantuan peralatan dan vitamin/suplementasi dan bantuan try out, training camp sesuai mekanisme perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Di luar juknis, PB/PP dan NPC tidak boleh menggunakan anggaran dana pelatnas. Itu bisa jadi temuan," tegas Yusup yang menjadi langganan saksi ahli pada kasus pengaturan skor di sepakbola yang sudah disidangkan di beberapa pengadilan negeri. 

Pengucuran dana yang dikucurkan untuk biaya pelatnas hingga Desember 2020, kata Yusuf, memang tidak sepenuhnya dilakukan Kemenpora. "Sesuai aturan yang berlaku tahap pertama dikucurkan 70 persen dari nilai kesepakatan. Sisanya 30 persen lagi akan dikucurkan setelah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang sudah diterima sebelumnya," katanya. 

Data yang diterima, PPON Kemenpora sudah mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp221, 9 miliar lebih dana yang dikucurkan untuk pelatnas cabang olahraga kepada PB ISSI (Bmx dan Track), PB PABBSI (angkat besi), PB Perbakin (menembak), PB PODSI (dayung dan Kano), PSOI (Selancar Ombak), PB TI (Taekwondo), FPTI (panjat tebing), PB PBSI (bulutangkis), PP PBVSI (voli pantai), PB Pelti (tenis), PP Pertina (tinju), PB PASI (atltik), PB Perpani (panahan), PSSI (sepakbola), National Paralympic Committee (NPC). ***

Berita Anda ingin dimuat di COI*Press atau Media Nasional dan Daerah di Indonesia? Silakan kirim release atau hubungi kami di 087783358784 atau e-mail: aagwaa@yahoo.com. Kami memiliki jaringan kuat dengan media terakreditasi baik cetak, online, radio maupun televisi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KAMI dari COI melayani pembuatan PRESS RELEASE atau TULISAN OLAHRAGA dan siap membantu menggelar JUMPA PERS dengan mengundang wartawan media cetak dan televisi sesuai pilihan Anda. CP: 087783358784 atau email ke aagwaa@yahoo.com

TERPOPULER COI