- Sementara pihak Pemprov Jabar, menduga kuat jika bukti baru (novum) yang dikemukakan Eutik Cs palsu. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Jabar pada Agustus 2011 dan dalam proses penyidikannya, telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka, mereka adalah Etty Erawati dan Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah, demikian dikatakan Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gadakusumah saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung.
Etty Erawati merupakan terdakwa dalam perkara pidana pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris yang digelar di PN Bandung, sementara Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah adalah pemegang Surat Kuasa Umum dari Eutik Cs dan menjadi orang yang disumpah saat penyampaian novum yang dijadikan sebagai alasan hukum pada saat PK. Tiga dokumen yang diduga palsu dan dijadikan novum dalam PK tersebut yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 jo 234/1945 jo 437/1945 tertanggal 25 Juli 1971 dan Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/1967.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam novum, di antaranya, Ketua PN BAndung telah memberikan laporan bahwa dokumen perkara perdata PN Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948 tidak ditemukan. Namun PN Bandung menemukan putusan PN Bandung Nomor 11/1948 H.B tanggal 14 April 1948 dalam perkara Liem Kian Leng melawan Moh Rasidi Partadinata.
Dalam arsip PN Bandung 1948-1949, tidak ditemukan adanya putusan yang berbahasaIndonesia. Sementara dokumen yang mereka gunakan berbahasaIndonesia. Bahkan kalau dokumen itu benar ada, seharusnya masih menggunakan ejaan OE bukan U, seperti yang tertera dalam dokumen itu.
Sementara setelah sekian lama pihak Polda Jabar, memburu Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah hingga akhirnya ia berhasil diperiksa. Dalam keterangannya pada penyidik Polda Jabar, Ridha pun mengaku bahwa barang bukti tersebut tak lagi berada di tangannya melainkan ada di Alex Asmasoebrata (manatan pembalap-red). Rudy pun mengaku tak bisa menduga, apa hubungan Alex dalam perkara ini, begitu juga hubungan Ridha dengan mantan pembalap nasional itu.
Penyidik Polda Jabar pun telah membuat surat pada Alex Asmasoebrata untuk menyerahkan barang bukti untuk kepentingan perkara pidana ini. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 9 Desember 2011 barang bukti tersebut masih juga belum diserahkan, ucap Rudy.***
* Bila ada saran, masukan, kritik atau informasi dan kasus yang ingin diangkat dan ditulis jangan segan-segan layangan email ke- akumemangcoi@yahoo.com. Jangan lupa sertakan no hp. Trims.
Etty Erawati merupakan terdakwa dalam perkara pidana pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris yang digelar di PN Bandung, sementara Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah adalah pemegang Surat Kuasa Umum dari Eutik Cs dan menjadi orang yang disumpah saat penyampaian novum yang dijadikan sebagai alasan hukum pada saat PK. Tiga dokumen yang diduga palsu dan dijadikan novum dalam PK tersebut yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 jo 234/1945 jo 437/1945 tertanggal 25 Juli 1971 dan Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/1967.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam novum, di antaranya, Ketua PN BAndung telah memberikan laporan bahwa dokumen perkara perdata PN Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948 tidak ditemukan. Namun PN Bandung menemukan putusan PN Bandung Nomor 11/1948 H.B tanggal 14 April 1948 dalam perkara Liem Kian Leng melawan Moh Rasidi Partadinata.
Dalam arsip PN Bandung 1948-1949, tidak ditemukan adanya putusan yang berbahasaIndonesia. Sementara dokumen yang mereka gunakan berbahasaIndonesia. Bahkan kalau dokumen itu benar ada, seharusnya masih menggunakan ejaan OE bukan U, seperti yang tertera dalam dokumen itu.
Sementara setelah sekian lama pihak Polda Jabar, memburu Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah hingga akhirnya ia berhasil diperiksa. Dalam keterangannya pada penyidik Polda Jabar, Ridha pun mengaku bahwa barang bukti tersebut tak lagi berada di tangannya melainkan ada di Alex Asmasoebrata (manatan pembalap-red). Rudy pun mengaku tak bisa menduga, apa hubungan Alex dalam perkara ini, begitu juga hubungan Ridha dengan mantan pembalap nasional itu.
Penyidik Polda Jabar pun telah membuat surat pada Alex Asmasoebrata untuk menyerahkan barang bukti untuk kepentingan perkara pidana ini. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 9 Desember 2011 barang bukti tersebut masih juga belum diserahkan, ucap Rudy.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar